Universitas Gadjah Mada Departemen Kardiologi dan Kedokteran Vaskular
Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan
Universitas Gadjah Mada
  • Tentang Departemen
    • Sejarah
    • SOTK
    • Staf Pendidik
    • Tenaga Kependidikan
    • Divisi
  • Pendidikan
    • Program Studi SP 1
    • Program Studi SP2
  • Penelitian
    • Cardiology Reseach Office
    • Penelitian
    • Thesis
    • 3 Minute Thesis
  • Pengabdian Masyarakat
    • Pelayanan Rumah Sakit
    • Pengabdian
  • Beranda
  • Staf Pengajar
  • Dr. dr. Lucia Kris Dinarti, SpPD, SpJP(K)

Dr. dr. Lucia Kris Dinarti, SpPD, SpJP(K)

  • Staf Pengajar
  • 3 March 2023, 14.32
  • Oleh: kardiologi
  • 0

Dr. Lucia Kris Dinarti memperoleh gelar MD dari Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada pada tahun 1985, beliau lulus sebagai
Internis di Universitas Gadjah Mada pada tahun 1999 dan lulus sebagai Dokter Spesialis Jantung di Universitas Indonesia pada tahun 2003, beliau dianugerahi konsultan kardiologi klinis pada tahun 2006 dan ekokardiografi pada tahun 2010. Beliau memperoleh gelar Doktor dalam bidang Hipertensi Paru dan penyakit jantung bawaan dewasa di Universitas Gadjah Mada pada tahun 2017. Minat penelitiannya meliputi hipertensi arteri pulmonal, ekokardiografi, penyakit jantung bawaan, dan penyakit jantung pada kehamilan. Dia telah menerbitkan banyak artikel ilmiah dan telah mempresentasikan penelitiannya di konferensi nasional dan internasional. Dia adalah Peneliti Utama Penyakit Jantung Bawaan Jogjakarta di registri Hipertensi Paru Dewasa (registri COHARD-PH).

Universitas Gadjah Mada

Jl. Farmako Sekip Utara, Yogyakarta 55281 Indonesia
   kardiologi_fkugm@yahoo.co.id
   +62 (274) 631011
   +62 (274) 547783

Departemen

  • Sejarah
  • Struktur Organisasi
  • Staff Pengajar
  • Dokumen Pendukung

Pendidikan

  • Tentang Prodi
  • Sarana Prasarana
  • Informasi
  • Dana Alumni

Mahasiswa

  • Kemahasiswaan
  • Kurikulum
  • Ekstrakulikuler
  • Pendaftaran

© Universitas Gadjah Mada

MasukAturan PenggunaanKontak

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY