Segenap Keluarga Besar Departemen Kardiologi dan Kedokteran Vaskular, FKKMK UGM, mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa 1444 H
Puasa merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim pada bulan Ramadan. Namun, bagi pasien penyakit jantung, menjalankan puasa dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius. Oleh karena itu, perlu diketahui kriteria pasien jantung yang boleh, sebaiknya, atau tidak boleh berpuasa.
Puasa dapat memengaruhi kesehatan jantung karena berbagai faktor, seperti perubahan pola makan, peningkatan risiko dehidrasi, perubahan aktivitas fisik, dan pengaruh psikologis. Selain itu, efek penggunaan obat-obatan jantung selama puasa juga perlu diperhatikan.
Pasien dengan risiko penyakit jantung rendah atau sedang seperti hipertensi terkontrol, angina stabil, gagal jantung dengan LVEF> 35%, implan pacu jantung, penyakit katup jantung ringan atau sedang, serta gangguan irama jantung seperti SVT, atrium fibrilasi, dan takikardia ventrikular yang tidak berkelanjutan, diperbolehkan untuk berpuasa.
Namun, bagi pasien dengan risiko penyakit jantung tinggi seperti hipertensi yang tidak terkontrol dengan baik, sindrom koroner akut/ infark miokardium (<6minggu), kardiomiopati hipertrofik dengan obstruksi, penyakit katup yang parah, penyakit jantung berat, aritmia yang tidak terkendali dengan baik, dan risiko tinggi aritmia yang fatal, sebaiknya tidak berpuasa.
Pasien dengan risiko penyakit jantung sangat tinggi seperti gagal jantung berat, hipertensi pulmonal berat, serta hal-hal yang mengancam nyawa, tidak boleh berpuasa sama sekali. Hal ini dilakukan untuk mnghindari hal- hal yang tidak kita diinginkan.
Adapun pasien dengan risiko penyakit jantung yang belum diketahui, perlu berkonsultasi dengan dokter jantung untuk mengetahui apakah dapat berpuasa atau tidak. Dokter akan melakukan evaluasi klinis dan pemeriksaan penunjang untuk menentukan risiko kesehatan pasien selama puasa.
Bagi pasien jantung yang diperbolehkan untuk berpuasa, perlu memperhatikan beberapa hal penting, seperti tidak mengurangi dosis dan frekuensi minum obat jantung sendiri selama menjalankan ibadah puasa. Pasien juga perlu membatasi asupan cairan dan garam selama sahur dan berbuka, serta memperhatikan tanda-tanda dehidrasi seperti pusing, lemas, dan mulut kering. Segera membatalkan puasa bila gejala berat muncul, seperti sesak napas, nyeri dada, atau pingsan.
Dalam kesimpulannya, puasa bagi pasien penyakit jantung perlu dipertimbangkan dengan hati-hati. Pasien dengan risiko penyakit jantung rendah atau sedang boleh berpuasa, sedangkan pasien dengan risiko penyakit jantung tinggi sebaiknya tidak berpuasa. Bagi pasien dengan risiko penyakit
— Rekomendasi Perhimpunan Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskuler Indonesia (PERKI) —
https://perki-jogja.com/bolehkah-pasien-penyakit-jantung-penyakit-jantung-berpuasa/