Informasi

PENJAMINAN MUTU PRODI PPDS ILMU PENYAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH FKUGM

Penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan sehingga stakeholder (peserta didik, pendidik, alumni, pasien dan keluarga pasien serta pihak lain yang berkepentingan) memperoleh kepuasan dari produk kelulusannya yang dilakukan oleh tim penjamin mutu.

Universitas Gadjah Mada, dalam hal ini khususnya Fakultas Kedokteran UGM sejak tahun 2009 telah menjalankan Penjaminan Mutu Internal (kegiatan evaluasi diri perguruan tinggi oleh perguruan tinggi sendiri) bagi program studi di lingkungannya. Kegiatan ini berupa AMI (Audit Mutu Akademik Internal) yang dilaksanakan setahun 1 kali.

Adapun Penjaminan Mutu Akademik Eksternal merupakan kegiatan penilaian kelayakan perguruan tinggi oleh Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau lembaga mandiri di luar perguruan tinggi yang diakui pemerintah, berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP), atau standar yang melampaui SNP yang ditetapkan oleh perguruan tinggi sendiri (disebut sebagai Akreditasi). Untuk program studi Jantung dan Pembuluh Darah FK UGM kegiatan ini berupa Akreditasi yang dilakukan oleh Kolegium Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah dan LAM-PTKes.

Evaluasi program studi oleh tim penjamin mutu meliputi:

  1. Tata pamong
  2. Kurikulum pendidikan
  3. Sumber daya manusia
  4. Proses pembelajaran
  5. Sarana pendidikan dokter spesialis
  6. Pelaksanaan program
  7. Pendanaan
  8. Sistem informasi
  9. Sistem jaminan mutu
  10. Kemahasiswaan
  11. Suasana akademik

Sistim Evaluasi Program Studi

Evaluasi dilaksanakan secara bertahap, berkala dan berkelanjutan sesuai dengan tahap pendidikan dan bersifat sumatif. Evaluasi dilaksanakan pada saat stase dan setiap akhir tahap.

  1. Evaluasi tahap I, lebih menitikberatkan pada pengetahuan dan sikap
  2. Evaluasi tahap II, meliputi pengetahuan, ketrampilan prosedur diagnostik tertentu dan sikap
  3. Evaluasi tahap III, dilakukan secara komprehensif terhadap pesertadidik, yang meliputi pengetahuan, prosedur diagnostik dan penatalaksanaan pasien secara tuntas
  4. Evaluasi local yang meliputi:
    • Tesis (Seminar hasil dan Ujian Tesis)
    • Ujian panel
  5. Evaluasi ujian nasional (National Board of Examination/NBOE), merupakan evaluasi yang telah ditentukan oleh Kolegium Jantung dan Pembuluh darah, yang terdiri dari ujian tulis dan panel.

Untuk mengetahui pencapaian tujuan pendidikan, dilakukan penilaian yang meliputi:

  1. Pengetahuan (knowledge)
  2. Ketrampilan (skill)
  3. Sikap dan perilaku (attitude)

Instrumen dan cara evaluasi terdiri dari:

  1. Presentasi Jurnal
  2. Tinjauan pustaka (Referat)
  3. Presentasi kasus
  4. Evaluasi klinik: MCQ, mini CEX, DOPS, CbD, mini PAT
  5. Ujian tahap
  6. Ujian Tesis
  7. Ujian Panel local
  8. Ujian NBOE: Tulis dan Panel